• Jelajahi

    Copyright © DELIK INVESTIGASI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabar Terbaru

    Dugaan Adanya Aroma Penyimpangan BBM Subsidi Disinyalir Terjadi di SPBU Sebangkau

    Jumat, 27 Februari 2026, Februari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-28T04:23:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sambas – delikinvestigasinews.com

    Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencuat di salah satu SPBU di wilayah Sebangkau, Kabupaten Sambas. Sejumlah warga menyoroti adanya aktivitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken dan drum dalam jumlah besar yang disebut berlangsung rutin dan terkesan lebih diprioritaskan dibanding konsumen kendaraan roda dua.


    Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, pembeli dalam jumlah besar diduga kerap mendapat pelayanan lebih dahulu, sementara masyarakat kecil yang membeli satu hingga dua liter untuk kebutuhan harian harus menunggu lebih lama.


    “Kalau jual partai besar tentu keuntungannya lebih besar. Jangan heran kalau jeriken dan drum lebih didahulukan. Sementara warga kecil sering merasa diabaikan,” ujarnya.


    Menurut penuturan warga, kendaraan jenis pick up hingga truk yang membawa puluhan jeriken maupun drum disebut leluasa melakukan pengisian hampir setiap hari, dari pagi hingga malam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan sasaran distribusi BBM subsidi.


    BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

    Ancaman Pidana Jika Terbukti Melanggar

    Penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pada Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara rinci sasaran pengguna serta tata kelola distribusi BBM subsidi. Pembelian menggunakan jeriken atau drum tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang berpotensi melanggar ketentuan tersebut.


    Pengawasan distribusi BBM subsidi berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi bersama aparat penegak hukum serta pihak Pertamina sebagai badan usaha penyalur.


    (Red.)

    Komentar

    Tampilkan